Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGADILAN NEGERI BOBONG KELAS II Jl. Talo No. 2, Desa Wayo, Kec. Taliabu Barat, Kab. Pulau Taliabu - Maluku Utara Email : pnbobong06@gmail.com
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada perkara pengadilan adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh pihak yang berperkara atau pemohon layanan kepada negara atas pemanfaatan layanan atau hak yang diberikan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Aturan utama mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan pengadilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019.
Berikut Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):